Dana Desa Gamongan Disorot, Dugaan Penyimpangan Dilaporkan ke Polisi
K
Kabiro bojonegoro
Jurnalis Pojok Kampung
Wednesday, 01 April 2026 | 07:41 WIB
31
Pojokkampung.site/BOJONEGORO 01/04/2026 – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, kasus tersebut mencuat di Desa Gamongan, Kecamatan Tambakrejo, setelah dua warga melaporkan seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial S ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut diajukan oleh Sardiono dan Sugianto ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bojonegoro pada Rabu (1/4/2026). Aduan masyarakat itu tercatat dalam surat bernomor 01/LAP-ADU/GMG/IV/2026, yang memuat dugaan pemalsuan dokumen serta penyalahgunaan wewenang dalam proses pencairan Dana Desa.
Menurut keterangan pelapor, kejanggalan ditemukan pada dokumen pencairan Dana Desa tertanggal 31 Desember 2025. Dalam berkas tersebut, diduga terdapat tanda tangan sejumlah pejabat desa yang tidak sesuai atau berpotensi dipalsukan.
Adapun pihak yang tanda tangannya diduga dicatut antara lain Kepala Desa, bendahara desa, serta pelaksana kegiatan. Dugaan ini mengarah pada upaya mempermudah proses pencairan dana melalui sistem perbankan Cash Management System (CMS) desa.
Pelapor menduga, setelah dana berhasil dicairkan, penggunaannya tidak sepenuhnya sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan, dan berpotensi mengarah pada kepentingan di luar kebutuhan desa.
“Kami berharap laporan ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujar salah satu pelapor.
Dalam laporannya, pelapor mengacu pada ketentuan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak Polres Bojonegoro telah menerima laporan tersebut dan memberikan tanda bukti penerimaan. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Masyarakat Desa Gamongan berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas, guna menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa, agar setiap anggaran yang bersumber dari negara benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Laporan tersebut diajukan oleh Sardiono dan Sugianto ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bojonegoro pada Rabu (1/4/2026). Aduan masyarakat itu tercatat dalam surat bernomor 01/LAP-ADU/GMG/IV/2026, yang memuat dugaan pemalsuan dokumen serta penyalahgunaan wewenang dalam proses pencairan Dana Desa.
Menurut keterangan pelapor, kejanggalan ditemukan pada dokumen pencairan Dana Desa tertanggal 31 Desember 2025. Dalam berkas tersebut, diduga terdapat tanda tangan sejumlah pejabat desa yang tidak sesuai atau berpotensi dipalsukan.
Adapun pihak yang tanda tangannya diduga dicatut antara lain Kepala Desa, bendahara desa, serta pelaksana kegiatan. Dugaan ini mengarah pada upaya mempermudah proses pencairan dana melalui sistem perbankan Cash Management System (CMS) desa.
Pelapor menduga, setelah dana berhasil dicairkan, penggunaannya tidak sepenuhnya sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan, dan berpotensi mengarah pada kepentingan di luar kebutuhan desa.
“Kami berharap laporan ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujar salah satu pelapor.
Dalam laporannya, pelapor mengacu pada ketentuan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak Polres Bojonegoro telah menerima laporan tersebut dan memberikan tanda bukti penerimaan. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Masyarakat Desa Gamongan berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas, guna menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa, agar setiap anggaran yang bersumber dari negara benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Bagikan Berita: