Diduga Ada Pemalsuan Dokumen Kampung, Nama Kepala Kampung Dicatut untuk Pencairan Kredit BPR
A
Administrator Utama
Jurnalis Pojok Kampung
Saturday, 04 April 2026 | 00:35 WIB
43
Way Kanan – Dugaan praktik pemalsuan dokumen mencuat dalam proses pencairan kredit di BPR Lipat Ganda Cabang Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Sejumlah dokumen administrasi kampung yang menjadi syarat pengajuan pinjaman diduga dipalsukan dan mencatut nama Kepala Kampung tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Dokumen yang beredar berupa Surat Keterangan dan Surat Kesaksian Desa yang mengatasnamakan beberapa kampung, yakni Kampung Simpang Tiga dan Kampung Tanjung Tiga di Kecamatan Rebang Tangkas, serta Kampung Tanjung Serupa di Kecamatan Pakuan Ratu.
Menariknya, seluruh dokumen tersebut tercantum tanda tangan atas nama Kepala Kampung Tanjung Serupa, Mardiono.
Namun saat dikonfirmasi, Kepala Kampung Tanjung Serupa, Mardiono, membantah keras keterlibatannya dalam penerbitan dokumen tersebut.
“Saya tidak pernah membuat apalagi menandatangani surat-surat itu,” tegas Mardiono saat dimintai keterangan.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa tanda tangan serta stempel kampung dalam dokumen tersebut tidak sah dan berpotensi merupakan hasil pemalsuan.
Dari penelusuran awal, dokumen-dokumen tersebut diketahui digunakan sebagai persyaratan administrasi untuk pencairan pinjaman di BPR Lipat Ganda Cabang Baradatu. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai validitas proses verifikasi dokumen oleh pihak bank, serta dugaan adanya keterlibatan oknum dalam meloloskan berkas tersebut.
Lebih jauh lagi, jika dugaan pemalsuan ini terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, yang ancaman hukumannya dapat mencapai enam tahun penjara.
Kasus ini juga menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait keamanan administrasi pemerintahan kampung, karena dokumen resmi yang seharusnya berada di bawah kewenangan pemerintah desa diduga dapat dimanipulasi untuk kepentingan tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPR Lipat Ganda Cabang Baradatu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan dokumen yang disebut-sebut tidak pernah diterbitkan oleh Kepala Kampung Tanjung Serupa tersebut.
Sementara itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen ini secara transparan dan tuntas, guna memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan administrasi desa dalam proses pencairan kredit perbankan.
Dokumen yang beredar berupa Surat Keterangan dan Surat Kesaksian Desa yang mengatasnamakan beberapa kampung, yakni Kampung Simpang Tiga dan Kampung Tanjung Tiga di Kecamatan Rebang Tangkas, serta Kampung Tanjung Serupa di Kecamatan Pakuan Ratu.
Menariknya, seluruh dokumen tersebut tercantum tanda tangan atas nama Kepala Kampung Tanjung Serupa, Mardiono.
Namun saat dikonfirmasi, Kepala Kampung Tanjung Serupa, Mardiono, membantah keras keterlibatannya dalam penerbitan dokumen tersebut.
“Saya tidak pernah membuat apalagi menandatangani surat-surat itu,” tegas Mardiono saat dimintai keterangan.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa tanda tangan serta stempel kampung dalam dokumen tersebut tidak sah dan berpotensi merupakan hasil pemalsuan.
Dari penelusuran awal, dokumen-dokumen tersebut diketahui digunakan sebagai persyaratan administrasi untuk pencairan pinjaman di BPR Lipat Ganda Cabang Baradatu. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai validitas proses verifikasi dokumen oleh pihak bank, serta dugaan adanya keterlibatan oknum dalam meloloskan berkas tersebut.
Lebih jauh lagi, jika dugaan pemalsuan ini terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, yang ancaman hukumannya dapat mencapai enam tahun penjara.
Kasus ini juga menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait keamanan administrasi pemerintahan kampung, karena dokumen resmi yang seharusnya berada di bawah kewenangan pemerintah desa diduga dapat dimanipulasi untuk kepentingan tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPR Lipat Ganda Cabang Baradatu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan dokumen yang disebut-sebut tidak pernah diterbitkan oleh Kepala Kampung Tanjung Serupa tersebut.
Sementara itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen ini secara transparan dan tuntas, guna memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan administrasi desa dalam proses pencairan kredit perbankan.
Bagikan Berita: