Tuesday, 14 April 2026
Iklan Header

Advertisement

Sponsored Ads

Nasional

Dugaan Ijazah Tidak Sah di Way Kanan Mencuat, Aparat Diminta Lakukan Penelusuran

K
Kabiro bojonegoro Jurnalis Pojok Kampung
Wednesday, 01 April 2026 | 01:57 WIB 32
Dugaan Ijazah Tidak Sah di Way Kanan Mencuat, Aparat Diminta Lakukan Penelusuran
Ilustrasi: Dugaan Ijazah Tidak Sah di Way Kanan Mencuat, Aparat Diminta Lakukan Penelusuran
Pojokkampung.site/Way Kanan, Lampung 01/04/2026 – Isu dugaan perolehan ijazah tanpa melalui prosedur pendidikan resmi kembali mencuat di Kabupaten Way Kanan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada sebuah ijazah Madrasah Aliyah (MA) yang dikaitkan dengan salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Rebang Tangkas.

Dokumen tersebut disebut-sebut atas nama Sarono, yang diketahui pernah menjabat sebagai Ketua RW di Kampung Lebak Peniangan. Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan, ijazah itu diduga tidak diperoleh melalui proses pendidikan formal sebagaimana mestinya.

Sejumlah sumber lokal menyampaikan bahwa yang bersangkutan awalnya berencana mengikuti program kesetaraan Paket C. Namun, dalam perjalanannya, ia diduga memilih jalur lain dengan mendatangi salah satu lembaga pendidikan tingkat MA di wilayah Rebang Tangkas.

Dalam proses tersebut, muncul nama seseorang berinisial T, yang disebut memiliki keterkaitan dengan pengelolaan madrasah. Berdasarkan keterangan yang berkembang, terdapat dugaan transaksi sejumlah uang dengan tujuan memperoleh ijazah setara pendidikan menengah atas.

Meski demikian, informasi dari lingkungan madrasah menyebutkan bahwa lembaga pendidikan yang dimaksud tidak menyelenggarakan program Paket C, melainkan hanya membuka jalur pendidikan reguler dengan mekanisme belajar mengajar sesuai ketentuan.

Sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa dokumen ijazah tersebut baru diterima setelah kurun waktu lebih dari satu tahun sejak awal proses.

“Informasinya, setelah menunggu cukup lama, yang bersangkutan mendapat kabar bahwa ijazahnya sudah tersedia,” ujarnya.

Munculnya dugaan ini memicu perhatian masyarakat setempat. Sejumlah pihak mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut, mengingat ijazah merupakan dokumen resmi negara yang penerbitannya harus melalui prosedur ketat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pengamat pendidikan menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu termasuk pelanggaran serius yang berpotensi berimplikasi hukum. Pemalsuan atau penggunaan ijazah yang tidak sah dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga informasi ini disusun, pihak madrasah yang disebut dalam isu tersebut belum memberikan keterangan resmi. Klarifikasi juga belum diperoleh dari pihak-pihak yang namanya dikaitkan dalam dugaan tersebut.

Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk Kementerian Agama dan aparat penegak hukum, dapat melakukan penelusuran menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi serta menjaga integritas dunia pendidikan.
Bagikan Berita: