Tuesday, 14 April 2026
Iklan Header

Advertisement

Sponsored Ads

Nasional

Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi di Pinrang Disorot, Aktivitas Pengisian Tak Wajar Jadi Perhatian Publik

K
Kabiro bojonegoro Jurnalis Pojok Kampung
Thursday, 02 April 2026 | 14:41 WIB 32
Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi di Pinrang Disorot, Aktivitas Pengisian Tak Wajar Jadi Perhatian Publik
Ilustrasi: Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi di Pinrang Disorot, Aktivitas Pengisian Tak Wajar Jadi Perhatian Publik
Pojokkampung.site/Pinrang 2/04/2026 – Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Kali ini, sorotan tertuju pada salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) bernomor 74.912.14 yang diduga menjadi lokasi aktivitas pengisian BBM tidak sesuai ketentuan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen dalam jumlah besar serta pola antrean kendaraan yang tidak lazim. Praktik tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pelansiran, yakni pembelian BBM subsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi di luar peruntukannya.

Kondisi ini memicu perhatian masyarakat karena dinilai merugikan negara serta menghambat distribusi BBM subsidi kepada pihak yang berhak, seperti nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil.

Sejumlah pihak menilai aktivitas tersebut bukan terjadi sekali, melainkan diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Bahkan, di wilayah Kabupaten Pinrang sendiri, beberapa SPBU disebut-sebut pernah menjadi sorotan terkait dugaan praktik serupa dengan berbagai modus, seperti penggunaan jerigen, kendaraan tangki modifikasi, hingga pengisian berulang.

Selain itu, muncul pula kritik terhadap pengawasan di lapangan. Aparat penegak hukum dan pihak terkait diharapkan dapat meningkatkan pengawasan serta melakukan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Secara regulasi, penyalahgunaan distribusi BBM subsidi merupakan pelanggaran serius. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur sanksi pidana bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman hukuman penjara hingga denda dalam jumlah besar.

Masyarakat pun berharap adanya langkah konkret dari instansi terkait, termasuk Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), guna memastikan distribusi BBM subsidi berjalan tepat sasaran serta bebas dari praktik penyimpangan.

Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.
Bagikan Berita: