Kisruh Sertifikat PTSL di Bojonegoro: Warga Sambongrejo Menanti, BPN dan Pemdes Saling Lempar Tanggung Jawab
A
Administrator Utama
Jurnalis Pojok Kampung
Tuesday, 31 March 2026 | 04:40 WIB
26
Bojonegoro, 10 November 2025 — Polemik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro kembali mencuat. Meski sertifikat tanah peserta program dilaporkan sudah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro, banyak warga mengaku belum menerimanya sejak mendaftar pada 2019.
Kronologi dan Kejanggalan
Sejak 2019, warga Desa Sambongrejo mengikuti program PTSL dan membayar biaya sebesar Rp500.000. Namun hingga kini, sebagian besar belum memegang sertifikat tanah yang dijanjikan. Penelusuran media mengungkap bahwa sertifikat tersebut sebenarnya sudah tercatat dan diterbitkan di BPN, tetapi Pemerintah Desa Sambongrejo mengklaim belum pernah menerima dokumen dari BPN.
Tanggapan Pihak Terkait
Chairul Anwar, S.H., M.H., Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, menyatakan akan menelusuri ulang lokasi tanah warga yang belum menerima sertifikat. Ia meminta warga atau pihak desa memberikan titik lokasi tanah agar status sertifikat dapat diverifikasi, serta menjanjikan bantuan pengurusan ulang jika ditemukan sertifikat yang belum terbit.
Di sisi lain, Mia, staf pendamping BPN Bojonegoro dalam program PTSL Desa Sambongrejo, mengklaim seluruh sertifikat sudah jadi dan diserahkan kepada warga melalui pemerintah desa. Mia juga mengakui adanya beberapa kesalahan pengetikan nama atau alamat, tetapi semuanya sudah diperbaiki dan diserahkan kembali.
Desakan Warga dan Sorotan Publik
Warga Desa Sambongrejo mendesak BPN dan Pemerintah Desa untuk membuka data penerima sertifikat PTSL secara transparan. Mereka merasa terlalu lama menunggu kepastian tanpa hasil yang jelas. Persoalan ini menjadi sorotan publik, mengingat program PTSL adalah agenda nasional untuk mempercepat legalisasi aset tanah rakyat.
Analisis dan Implikasi
Kasus di Desa Sambongrejo mencerminkan kurangnya koordinasi dan transparansi antara BPN dan Pemerintah Desa. Ketidakjelasan informasi dan saling lempar tanggung jawab menambah kebingungan dan kekecewaan warga. Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, kepercayaan masyarakat terhadap program PTSL bisa luntur.
Kesimpulan
Polemik sertifikat PTSL di Desa Sambongrejo harus segera diakhiri. BPN Bojonegoro dan Pemerintah Desa Sambongrejo perlu duduk bersama untuk klarifikasi data dan memastikan sertifikat tanah sampai ke pemilik sah. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama memulihkan kepercayaan masyarakat dan menjaga keberhasilan program PTSL.
Tim/Redaksi
Kronologi dan Kejanggalan
Sejak 2019, warga Desa Sambongrejo mengikuti program PTSL dan membayar biaya sebesar Rp500.000. Namun hingga kini, sebagian besar belum memegang sertifikat tanah yang dijanjikan. Penelusuran media mengungkap bahwa sertifikat tersebut sebenarnya sudah tercatat dan diterbitkan di BPN, tetapi Pemerintah Desa Sambongrejo mengklaim belum pernah menerima dokumen dari BPN.
Tanggapan Pihak Terkait
Chairul Anwar, S.H., M.H., Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, menyatakan akan menelusuri ulang lokasi tanah warga yang belum menerima sertifikat. Ia meminta warga atau pihak desa memberikan titik lokasi tanah agar status sertifikat dapat diverifikasi, serta menjanjikan bantuan pengurusan ulang jika ditemukan sertifikat yang belum terbit.
Di sisi lain, Mia, staf pendamping BPN Bojonegoro dalam program PTSL Desa Sambongrejo, mengklaim seluruh sertifikat sudah jadi dan diserahkan kepada warga melalui pemerintah desa. Mia juga mengakui adanya beberapa kesalahan pengetikan nama atau alamat, tetapi semuanya sudah diperbaiki dan diserahkan kembali.
Desakan Warga dan Sorotan Publik
Warga Desa Sambongrejo mendesak BPN dan Pemerintah Desa untuk membuka data penerima sertifikat PTSL secara transparan. Mereka merasa terlalu lama menunggu kepastian tanpa hasil yang jelas. Persoalan ini menjadi sorotan publik, mengingat program PTSL adalah agenda nasional untuk mempercepat legalisasi aset tanah rakyat.
Analisis dan Implikasi
Kasus di Desa Sambongrejo mencerminkan kurangnya koordinasi dan transparansi antara BPN dan Pemerintah Desa. Ketidakjelasan informasi dan saling lempar tanggung jawab menambah kebingungan dan kekecewaan warga. Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, kepercayaan masyarakat terhadap program PTSL bisa luntur.
Kesimpulan
Polemik sertifikat PTSL di Desa Sambongrejo harus segera diakhiri. BPN Bojonegoro dan Pemerintah Desa Sambongrejo perlu duduk bersama untuk klarifikasi data dan memastikan sertifikat tanah sampai ke pemilik sah. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama memulihkan kepercayaan masyarakat dan menjaga keberhasilan program PTSL.
Tim/Redaksi
Bagikan Berita: