Tuesday, 14 April 2026
Iklan Header

Advertisement

Sponsored Ads

Nasional

Legalitas Karaoke D Queen Bojonegoro Disorot, DPMPTSP Diminta Transparan

K
Kabiro bojonegoro Jurnalis Pojok Kampung
Friday, 03 April 2026 | 11:33 WIB 62
Legalitas Karaoke D Queen Bojonegoro Disorot, DPMPTSP Diminta Transparan
Ilustrasi: Legalitas Karaoke D Queen Bojonegoro Disorot, DPMPTSP Diminta Transparan
Pojokkampung.site/BOJONEGORO – Keberadaan tempat hiburan karaoke D Queen di Kabupaten Bojonegoro tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah pertanyaan terkait legalitas usaha hingga dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol mencuat dan menuntut penjelasan dari pihak berwenang.

Tim media pada Kamis (2/4/2026) telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro, Budiyanto. Dalam upaya tersebut, sejumlah poin krusial diajukan untuk memperoleh kejelasan mengenai status perizinan usaha tersebut.

Pertanyaan yang disampaikan mencakup kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha sektor pariwisata, waktu penerbitan izin, hingga masa berlaku dokumen perizinan yang dimiliki. Selain itu, aspek kesesuaian lokasi usaha dengan ketentuan tata ruang wilayah juga menjadi perhatian.

Tak hanya itu, proses perizinan turut disorot, termasuk apakah usaha tersebut telah melalui tahapan persetujuan lingkungan serta memperoleh rekomendasi dari masyarakat sekitar. Pengawasan pasca penerbitan izin pun dipertanyakan, khususnya terkait evaluasi rutin oleh instansi terkait.

Isu semakin menguat saat menyentuh potensi penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut. Pertanyaan diajukan mengenai legalitas penjualan, jenis izin yang dimiliki, serta golongan minuman yang diperbolehkan sesuai ketentuan.

Kesesuaian praktik di lapangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro, termasuk batasan jam operasional dan mekanisme pengawasan, turut menjadi sorotan dalam konfirmasi tersebut.

Namun demikian, Kepala DPMPTSP Bojonegoro, Budiyanto, belum memberikan penjelasan rinci. Ia hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap data yang dimaksud.

“Iya mas… kami cek dulu data-datanya ya,” ujarnya singkat.

Respons tersebut dinilai belum menjawab kebutuhan informasi publik secara menyeluruh. Transparansi dan kejelasan dari pemerintah daerah dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola D Queen terkait berbagai isu yang berkembang.

Publik kini menanti langkah konkret dan keterbukaan informasi dari instansi terkait. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan regulasi, penegakan aturan secara proporsional menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum di wilayah Bojonegoro.
Bagikan Berita: