Tuesday, 14 April 2026
Iklan Header

Advertisement

Sponsored Ads

Hukum

Paman di Sidoarjo Bejat! Cabuli Keponakan Sendiri Hingga Hamil, Kini Diamankan Polisi

A
Administrator Utama Jurnalis Pojok Kampung
Tuesday, 31 March 2026 | 04:35 WIB 23
Paman di Sidoarjo Bejat! Cabuli Keponakan Sendiri Hingga Hamil, Kini Diamankan Polisi
Ilustrasi: Paman di Sidoarjo Bejat! Cabuli Keponakan Sendiri Hingga Hamil, Kini Diamankan Polisi
Sidoarjo, 9 November 2025 — Warga Desa Lajuk, Kecamatan Porong, Sidoarjo, digemparkan oleh kasus asusila yang dilakukan seorang pria berinisial M (nama samaran) terhadap keponakannya sendiri yang masih duduk di kelas VIII SMP. Pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah mengakui perbuatannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pojokkampung.site, perbuatan tak senonoh itu dilakukan sebanyak tiga kali di dua lokasi berbeda, yakni rumah pelaku dan rumah korban. Kasus ini terungkap setelah korban, sebut saja A (nama samaran), diketahui hamil.

Awalnya, korban tidak berani bercerita kepada siapa pun. Namun setelah kondisi kehamilannya diketahui keluarga, korban akhirnya mengungkap bahwa pelaku adalah pamannya sendiri.

Kepala Desa Lajuk membenarkan kejadian tersebut. Pihak desa langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar kasus ini segera diproses.

“Kami sangat prihatin dan menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke pihak kepolisian. Korban juga kami dampingi agar mendapat perlindungan dan pendampingan psikologis,” ujar salah satu perangkat desa saat dikonfirmasi, Minggu (9/11).

Kasus ini saat ini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo. Pelaku telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara polisi juga memintai keterangan sejumlah saksi dan keluarga korban.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar serta segera melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak.

Editor: Redaksi Pojok Kampung
Penulis: Tim Liputan Sidoarjo
Bagikan Berita: