Tuesday, 14 April 2026
Iklan Header

Advertisement

Sponsored Ads

Nasional

Penggilingan Limbah Plastik di Desa Tambakrejo berbau menyengat.

A
Administrator Utama Jurnalis Pojok Kampung
Tuesday, 31 March 2026 | 01:03 WIB 10
Penggilingan Limbah Plastik di Desa Tambakrejo berbau menyengat.
Ilustrasi: Penggilingan Limbah Plastik di Desa Tambakrejo berbau menyengat.
Sidoarjo — Warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, mengaku resah dengan aktivitas penggilingan limbah plastik yang beroperasi di wilayah mereka. Aktivitas tersebut diduga menimbulkan dampak pencemaran lingkungan yang mengganggu kehidupan sehari-hari.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, proses penggilingan dan daur ulang plastik menghasilkan bau menyengat, terutama pada malam hingga pagi hari. Kondisi ini dinilai sangat mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

Selain itu, warga juga mengeluhkan menurunnya kualitas air sumur. Air yang sebelumnya jernih kini berubah, tercium bau seperti minyak dan terasa licin. Warga menduga kondisi tersebut akibat tercemarnya air oleh limbah dari aktivitas penggilingan plastik.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, sebut saja W, mengaku sangat terdampak. Ia menyebut bau menyengat serta kondisi air sumur yang berubah membuat aktivitas sehari-hari, seperti mandi dan mencuci, menjadi tidak nyaman.

Masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo segera turun tangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Warga meminta dilakukan peninjauan langsung ke lokasi, uji kualitas air, serta pemeriksaan izin usaha dan sistem pengelolaan limbah dari pihak pengelola.

Sejumlah regulasi dinilai berkaitan dengan persoalan ini, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

Pasal 69 ayat (1): Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Pasal 70 ayat (1): Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 76 ayat (1): Pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
Mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memiliki persetujuan lingkungan serta melakukan pengelolaan limbah, baik B3 maupun non-B3, sesuai standar yang berlaku.

3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

Pasal 29 huruf e: Melarang pembuangan sampah yang menyebabkan pencemaran lingkungan.
Pasal 32 ayat (1): Pemerintah daerah wajib menjamin pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.

Warga Desa Tambakrejo berharap pemerintah daerah segera melakukan investigasi menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, mereka meminta adanya penegakan hukum dan pemberian sanksi tegas kepada pelaku usaha. Selain itu, pengawasan rutin juga diharapkan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

(Red/Tim)
Bagikan Berita: