Tuesday, 14 April 2026
Iklan Header

Advertisement

Sponsored Ads

Hukum

Wakil Ketua Umum PEMBASMI Laporkan Akun Facebook “Satwa Pedia” ke Jalur Hukum: Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pelanggaran Privasi

A
Administrator Utama Jurnalis Pojok Kampung
Tuesday, 31 March 2026 | 00:52 WIB 20
Wakil Ketua Umum PEMBASMI Laporkan Akun Facebook “Satwa Pedia” ke Jalur Hukum: Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pelanggaran Privasi
Ilustrasi: Wakil Ketua Umum PEMBASMI Laporkan Akun Facebook “Satwa Pedia” ke Jalur Hukum: Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pelanggaran Privasi
Mojokerto, 25 Oktober 2025 — Wakil Ketua Umum Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI), Teguh Puji Wahono, S.Psi., S.H., resmi menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap akun Facebook bernama “Satwa Pedia” beserta pemiliknya, Deni Tri Anggoro. Langkah ini diambil menyusul dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan data pribadi tanpa izin.

Menurut Teguh, tindakan akun “Satwa Pedia” telah melampaui batas etika dan hukum. Akun tersebut diduga mengambil dan mempublikasikan foto profil pribadinya tanpa izin, lalu menambahkan narasi yang bersifat menghina serta merendahkan martabat pribadi maupun organisasi advokat yang ia wakili.

“Foto profil saya digunakan tanpa izin dan disertai narasi yang sangat tidak pantas. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi sudah menyerang kehormatan pribadi dan profesi,” tegas Teguh Puji Wahono dalam keterangan resminya, Sabtu (25/10/2025).

Selain dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, Teguh juga menyoroti penyebaran isi pesan WhatsApp pribadi yang diduga dilakukan oleh Deni Tri Anggoro. Ia menyebut hal tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap privasi dan data pribadi, yang semakin memperkuat dasar pelaporan hukum.

Langkah hukum yang akan ditempuh Teguh Puji Wahono bukan semata reaksi emosional, melainkan bentuk komitmen PEMBASMI dalam menegakkan martabat dan kode etik profesi advokat. Ia berharap kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Kami akan melaporkan pemilik akun Satwa Pedia atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk unsur pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran hak atas data pribadi,” ujarnya.

Saat ini, tim hukum Teguh tengah menyiapkan berkas-berkas serta bukti digital yang akan segera diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai dasar laporan resmi.

“Langkah ini kami tempuh untuk menjaga kehormatan organisasi dan agar tidak ada lagi pihak yang menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan fitnah,” pungkas Teguh.
Bagikan Berita: